TANGERANG - 3 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor, di Ringkus Unit Reksrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (Ranmor) dengan pemberatan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang terjadi di Perumahan Nirwana Curug, Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, anggota Reksrim yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Panongan IPDA Irruandy Aritonang. berhasil meringkus 3 orang tersangka yang berinisial S (25), B.B (28), S (27), satu diantaranya berperan untuk menadah motor dan menjual ke daerah lain.
“Pelaku melakukan aksinya dengan peran yang berbeda-beda untuk mencari sasaran motor yang diparkir di depan rumah pada waktu sehabis magrib dalam keadaan sepi” ucap Hotma Manurung saat press rilis di Mapolsek Panongan, Jumat 8 September 2023.
Dikatakan Hotma, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku merupakan residivis pencurian yang sebelumnya sudah pernah di tangkap oleh Polresta Tangerang kasus pencurian aki mobil sebanyak 10 aki mobil yang terjadi di Pasir Gadung pada tahun 2022 dan tertangkap kembali oleh Polsek Panongan dengan pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil pemeriksaan tersangka sudah pernah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di wilayah Kabupaten Tangerang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dan kunci leter T yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tengtang Pencurian dengan pemberatan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah (tadah barang hasil kejahatan) hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Hms/Hadi)