Mangkir Tiga Kali Pemanggilan di  Polresta Tangerang, Praktisi Hukum: APH Harus Tegas

    Mangkir Tiga Kali Pemanggilan di  Polresta Tangerang, Praktisi Hukum: APH Harus Tegas

    TANGERANG, - Hendak dipanggil guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut perkara pemalsuan surat tanah oleh Satreskrim Polresta Tangerang, tersangka F mangkir ke tiga kali nya.

    Kasat Reskrim Polresta Tangerang Arief Yusuf mengatakan tersangka F beralasan masih terbaring lemah alias sakit.

    "Tersangka F kembali tidak hadir alasan sakit, " ujar Kompol Arief Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

    Arief mengungkap pihaknya sudah melakukan surat pemanggilan tiga kali usai meningkatkan status saudara F dari terlapor menjadi tersangka perkara pemalsuan surat.

    "Kami sudah melakukan panggilan kepada saudara F sebanyak tiga kali saat berstatus sebagai tersangka terkait perkara Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, " ungkapnya.

    Sementara itu, Praktisi Hukum Yandri Sinlaeloe berpendapat polisi berhak menjemput tersangka usai telah melakukan pemanggilan lebih dari dua kali tetapi pihak terkait tidak koperatif.

    "polisi berhak melakukan penangkapan tersangka jika sudah melakukan syarat-syarat pada ketentuan hukum yang termaktub dalam KUHAP. Salah satunya sudah melakukan pemanggilan lebih dari dua kali tapi tidak koperatif juga, " kata Yandri Sinlaeloe kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

    Oleh karenanya, Yandri katakan bercermin dengan perkara pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan tersangka F, Satreskrim Polresta Tangerang harus tegas bertindak karena perkara tersebut sudah membuat resah masyarakat.

    "bercermin dari perkara pemalsuan surat tanah, tersangka F harus ditindak tegas dengan cara dijemput oleh polisi dilengkapi surat perintah penangkapan."

    "Karena kasus tersebut sudah meresahkan selurush lapisan masyarakat, saya yakin dengan ketegasan itu, Poliri terkhusus Polresta Tangerang semakin dipercaya masyarakat, " ujar Ketua Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia Provinsi Banten ini.

    Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polresta Tangerang ungkap kasus pemalsuan surat tanah yang mencaplok luas tanah 5 hektar milik seorang warga di Desa Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang.

    Kasus tersebut bermula korban berinisial S hendak melakukan renvoi surat tanah SHM miliknya ke kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun tiba-tiba ada yang memblokir tanpa diketahui olehnya.

    Kemudian, dirinya membuat laporan polisi di Polresta Tangerang pada 20 Mei 2023. Dengan diterimanya bukti laporan polisi nomor: LP/B/223/V/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten. (Hadi)

    tangerang banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    Berakhir 2-1, Laga Persita Vs Persikabo...

    Artikel Berikutnya

    Beri Rasa Nyaman Pada Penumpang Bandara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Soal Pilkada Banten 2024 yang Dinilai Bisa Kembali Munculkan Politik Dinasti, Ini Kata Pengamat
    Berikan Dukungan, Prabowo: Saya Percaya Andra Soni Akan Kerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten

    Tags