TANGERANG - Seluruh penyidik dari Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang menjalankan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan Tindak Pidana Perkosaan (TPPO) di ruang Unit V PPA pada tanggal 17 Oktober 2023. Tindakan ini sesuai dengan perintah Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, untuk mendalami kasus TPPO yang terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Pemeriksaan terhadap para saksi TPPO adalah langkah krusial dalam proses penyidikan. Para penyidik akan mendokumentasikan kesaksian saksi-saksi tersebut dengan cermat dan teliti. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang kuat guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Unit V PPA Polresta Tangerang bertugas untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana, termasuk TPPO. Penegakan hukum yang adil dan akurat adalah prioritas bagi Polresta Tangerang dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayahnya.
Hotline 110 Polri tetap tersedia 24 jam sebagai sarana komunikasi penting antara masyarakat dan Polresta Tangerang. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan setiap informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum atau situasi yang memerlukan respons cepat dari aparat kepolisian, sehingga Polresta Tangerang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.(hms/Hadi)