TANGERANG - Rencana penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) dalam draft RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) turut mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di daerah. Kota Tangerang salah satunya.
Ketua PGRI Kota Tangerang Jamaluddin berharap kepada pemerintah pusat agar tunjangan profesi guru tidak sampai dihilangkan.
"Artinya dalam RUU Sisdiknas TPG jangan sampai dihapus. Kami juga mendukung penuh PB (Pengurus Besar) PGRI untuk mengupayakan mengawal kaitan RUU Sisdiknas yang masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) 2022/2023 ini, ” ujar Jamal kepada awak media ketika ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (31/08/2022).
Terkait penjelasan Mendikbudristek yang akan memutihkan PPG untuk guru ASN yang belum beserdik dan bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN, Jamal mengatakan tak mempermasalahkannya.
“Yang penting dimunculkan di undang-undang. Yang jadi masalah kan takutnya di undang-undang dihilangkan. Yang namanya tunjangan profesi hilang lalu tunjangan lain tidak ada, kan kasih guru. Guru ini pekerjaan mulia. Tidak ada presiden tanpa guru, tidak ada yang akan menteri tanpa guru, tidak akan ada kepala dinas tanpa guru dan tidak akan ada ketua PGRI tanpa guru, maka muliakan lah guru, ” ujar pria yang tak lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang ini.
“Dengan kita memuliakan guru Insya Allah barokah, murah rezeki dan kita aman dunia akherat, ” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi meminta agar pasal tunjangan profesi guru dikembali dalam draft RUU Sisdiknas.
“Kembalikan dulu pasal TPG ke dalam draf RUU Sisdiknas, ” katanya.
Baca juga:
Cara Belajar Menyenangkan Gen Z
|
Unifah mengatakan, jaminan kesejahteraan atau penghasilan guru yang memadai tidak cukup dari lisan atau omongan pejabat saja. Tetapi, harus benar-benar dicantumkan dalam bagian utama draf UU Sisdiknas.
“Bagi kami, TPG adalah prinsip, ” ujarnya.
Unifah menceritakan, penghapusan pasal-pasal TPG muncul dalam draf RUU Sisdiknas tertanggal 22 Agustus 2022. Di dalam naskah tersebut, hanya ditulis soal kesejahteraan guru secara umum.
Bunyinya, guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada bagian lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menjamin bahwa tunjangan untuk guru bakal tetap ada.
Dia mengatakan, dalam RUU diatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapa tunjangan tersebut sampai pensiun.
Dengan catatan, masih memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dia menjelaskan, guru ASN yang sudah mengajar, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan. (Hendi)