BOGOR, - Team Ombudsman RI yang dipimpin langsung oleh Yeka Hendra Fatika (anggota Ombudsman RI) bersama Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya (sekaligus membawahi wilayah Kabupaten Bogor), Dedy Irsan melakukan kunjungan kerja ke wilayah perumahan Cluster Madani –Griya Cendekia di wilayah Curug-Gunung Sindur, Rabu (6/11/24).
Kunjungan kerja ini menindaklanjuti laporan warga atas protes pembangunan pabrik pemotongan dan pengemasan tissue PT. Sinergi Berkah Berkarya yang saat ini dibangun di tengah kawasan pemukiman padat warga di wilayah Curug Gunung Sindur.
Dalam kunjungan ini, team Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya mendengarkan keluhan warga pemukiman Griya Cendekia-Cluster Madani yang terkena dampak langsung atas pembangunan ini, sekaligus melihat beberapa rumah yang mengalami kerusakan dan berhadapan langsung dengan tembok pabrik tersebut.
Menurut Yeka Hendra Fatika (anggota Ombudsman RI), struktur bagunan ini sangat menempel dengan rumah penduduk dan membahayakan dan tidak memperhatikan aturan yang berlaku sebagai syarat jarak bangunan dengan perumahan warga.
Baca juga:
Anies-Gus Yahya, Cocok!
|
“Dokumen yang kami terima dari warga akan kami tindak lanjuti segera, dan jika terbukti banyak kesalahan, dalam waktu dekat kita akan memanggil segera Pjb. sementara Bupati Bogor dan perusahaan terkait dan warga Griya Cendekia Madani yang terkena dampak langsung atas pembangunan ini, ” ujar Yeka.
Dalam kesempatan yang sama kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya yang sekaligus membawahi wilayah Bogor, Dedy Irsan, mengecek langsung kondisi jalan yang dilalui oleh mobil-mobil truk angkutan barang ke lokasi pabrik.
Dari hasil pengecekan ternyata menggunakan jalur jalan pemukiman warga dan bukan menggunakan akses jalan umum.
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
“Kami setuju setelah pengecekan dokumen ini, akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Tindakan kesewenangan ini tidak boleh dibiarkan, ” ucap Dedy.
Pembangungan pabrik pemotongan dan pengemasan tissue milik PT. Sinergi Berkah Berkaya sebelumya sempat ramai viral di media massa (15 Oktober 2024) ketika warga menyuarakan protes dengan memasang spanduk di depan rumah mereka.
Aksi protes ini berujung dengan aksi premanisme yang mengacungkan golok dan mengancam warga untuk tidak menghalangi pembangunan tersebut. Aksi premanisme ini berhasil di tangkap pihak kepolisian Polres Gunung Sindur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Realease Kompas Bagaimana Respon Kita ?
|
Ketua Presidium Forum Diskusi Warga – Cendekia Madani, Windu Negara mengatakan. kedatangan team Ombudsman ini membuktikan keberpihakan pemerintah pusat atas perjuangan warga Griya Cendekia-Madani.
“Kami menduga pendirian pabrik ini tidak sesuai dengan Tata Ruang Kabupaten Bogor dan Perda Kab Bogor No.1 tahun 2024, tentang RT/RW, yang menyatakan kawasan Griya Cendekia Cluster Madani dan lokasi pembangungan tersebut adalah kawasan pemukiman padat penduduk, ” terang Windu Negara.
Baca juga:
Alex Wibisono: Demokrasi Kentut
|
Kejanggalan lain yang terjadi, PT. SBB pada saat audiensi dengan warga menyatakan akan membangun pabrik pemotongan dan pengemasan tissue yang akan menyerap tenaga kerja banyak. Tapi perizinan PBG yang keluar pada 4 Oktober lalu justru diperuntukkan sebagai gudang penyimpanan. (Hadi)
Sumber: Ombudsman RI
Baca juga:
Hijrah Dari Tempat Kerja Yang Buruk
|